The Loan Shark vs. Islamic Microfinanance:
Membangun Ketahanan
Finansial Secara Inklusif
Selasa, 7 Mei 2013, Kajian Kontemporer SEF UGM kembali digelar di selasar
FEB UGM
pada pukul 16.00-18.00.
Tema yang diangkat adalah The
Loan Shark vs. Islamic Microfinance:
Membangun Ketahanan Finansial Secara Inklusif. Kajian tersebut menghadirkan dua pembicara, yaitu
Mohammad Bekti Hendrie Anto, S.E, M.Sc. (dosen dan peneliti di P3EI UII) dan
Dr. Mamduh M. Hanafi, M.B.A., Ph.D. (dosen FEB UGM), serta moderator oleh M. Ibnu
Thorikul Aziz dari Ilmu Ekonomi 2012.
Pada dasarnya, keuangan mikro itu ada untuk melayani pihak-pihak yang tidak terlayani dari pihak konvensional. Mikro Islam ada berdasarkan prinsip-prinsip keutamaan Islam. Lalu, mengapa dibutuhkan Mikro Islam?
1.
Pertimbangan
Agama
2.
Alasan
sosial dan ekonomi dengan fokus utamanya
adalah usaha mikro kecil-menengah dan kemiskinan
Dari fokus utama ini muncul UMK yang masih memiliki beberapa
permasalahan di antaranya lack of collateral,
lack of good management and performance, and small scale bussiness. Hal-hal
inilah yang menjerat UMK pada loan shark atau
yang lebih familiar disebut rentenir.
Saat ini muncul trend
yakni bank besar masuk ke microfinance dengan membentuk koperasi di desa-desa. Islamic
Microfinance, pelaku utamanya adalah BMT. BMT merupakan sebuah lembaga yang
unik. Di masa Rasulullah sudah ada baitul
maal untuk menghimpun zakat dan baitul
taam untuk mengorganisasi kegiatan bisnis. Segala bentuk kegiatan muamalah
yang tidak dilarang, diperbolehkan. BMT ini merupakan bentuk usaha semacam
koperasi dengan adanya persamaan value koperasi terhadap value dalam Islam.
Efektivitas pengelolaan BMT menarik untuk dikaji.
Dalam rangka menghadapi rentenir, BMT normatifnya adalah lembaga yang never become loan
shark , high spirit and motivation, plenty of strategy, and huge potential of funding.
Solusi dari bagaimana BMT menjadi sebuah badan
produktif adalah dengan membuat bankable secara
alamiah dengan beberapa cara yakni memperbanyak alternatif bentuk pembayaan,
mengurangi resiko, dan mengurangi asimetri informasi.
Potensi dana terbesar adalah waqaf, sadaqa, zakat, dan IDB fund. Sedangkan, hambatan-hambatan yang mungkin ada dalam berjalannya
kegiatan BMT:
·
Legal dan regulatory framework
·
Wholesaler of microfinance
·
Capacity and inatitutional building
·
Management
·
GCG
(tata kelola yang lemah)
·
Visi
dan misi yang tidak sejalan dengan debitur
Dari segala bentuk hambatan ini, perlu perhatian
dan perbaikan yang berkelanjutan
dengan membangun integrasi bersama, menyatukan tekad, dan membuktikan kepada dunia bahwa mikro Islam adalah rahmatan lil alamain-rahmat
bagi semesta alam. (intan-kajian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar