Kamis, 31 Oktober 2013

Pengantar Islamic Microfinance



Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah bentuk usaha yang potensial di Indonesia melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang didominasi oleh kalangan menengah ke bawah. UMKM menjadi alternatif  bisnis yang saat ini tengah menjamur.Menurut sensus ekonomi yang dilakukan BPS tahun 2006 di Indonesia, badan usaha terdiri dari 83,27% usaha mikro, 15,81% kecil, dan sisanya adalah usaha besar serta bisnis lainnya.
Potensi usaha mikro ini sayangnya belum optimal. Hal ini terbukti dari rendahnya tingkat ekspor dari  jenis usaha mikro yang mendominasi Indonesia. Berdasarkan data BPS, hanya 11,8 persen dari total UMKM yang memperoleh pembiayaan dari bank. Selain itu, lebih dari 51 persen dari UMKM tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Perhatian akan pentingnya peran pembiayaan mikro sebagai salah satu komponen utama dalam usaha mikro semakin meningkat seiring munculnya inisiasi Millenium Development Goals yang tujuan pertamanya adalah eradicate extreme poverty and hunger. Oleh karena itu, microfinance menjadi  perhatian utama dari perkembangan sosio-ekonomi masyarakat tidak hanya di Indoensia tetapi juga dunia.
Obaidullah (2008) dalam artikelnya, “Islamic Microfinance Development Challenges and Initiatives”, menyebutkan persamaan antara microfinance dan Islamic finance terletak pada nilai-nilai Islam seperti etika, moral, sosial, dan spiritual yang juga menjadi faktor-faktor yang relevan dalam mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan. Keduanya mendukung pentingnya financial inclusion melalui entrepreneurship dan risk-sharing melalui partnership finance dengan melibatkan golongan miskin untuk turut berperan dalam aktivitas ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar