Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
adalah bentuk usaha yang potensial di Indonesia melihat kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang didominasi oleh kalangan menengah ke bawah. UMKM menjadi alternatif bisnis yang saat ini tengah menjamur.Menurut
sensus ekonomi yang dilakukan BPS tahun 2006 di Indonesia, badan usaha terdiri
dari 83,27% usaha mikro, 15,81% kecil, dan sisanya adalah usaha besar serta bisnis
lainnya.
Potensi usaha mikro ini
sayangnya belum optimal. Hal ini terbukti dari rendahnya tingkat ekspor
dari jenis usaha mikro yang mendominasi
Indonesia. Berdasarkan data BPS, hanya 11,8 persen dari total UMKM yang
memperoleh pembiayaan dari bank. Selain itu, lebih dari 51 persen dari UMKM
tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Perhatian akan pentingnya peran
pembiayaan mikro sebagai salah satu komponen utama dalam usaha mikro semakin
meningkat seiring munculnya inisiasi Millenium Development Goals yang tujuan
pertamanya adalah eradicate extreme
poverty and hunger. Oleh karena itu, microfinance menjadi perhatian utama dari perkembangan
sosio-ekonomi masyarakat tidak hanya di Indoensia tetapi juga dunia.
Obaidullah (2008) dalam
artikelnya, “Islamic Microfinance
Development Challenges and Initiatives”, menyebutkan persamaan antara microfinance dan Islamic finance terletak pada nilai-nilai Islam seperti etika,
moral, sosial, dan spiritual yang juga menjadi faktor-faktor yang relevan dalam
mendorong terwujudnya kesetaraan dan
keadilan. Keduanya mendukung pentingnya financial
inclusion melalui entrepreneurship
dan risk-sharing melalui partnership finance dengan melibatkan
golongan miskin untuk turut berperan dalam aktivitas ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar