Dhanu Tri
Kuswara
Akuntansi
2013
Pandangan
pertama pada konsep-konsep syariah bagi saya secara keseluruhan mungkin
biasa-biasa saja, namun
bisa juga tidak terlalu baik karena pertama kali saya mengenal syariah, sistem perekonomian
syariah adalah saat saya sedang belajar materi-materi untuk Olimpiade Sains
Nasional. Materi-materi yang diambil dari syariah hanya hafalan-hafalan istilah
perbankan yang ditulis dalam bahasa arab seperti ijarah, mudharabah, musharakah, dan
sebagainya yang tentunya membutuhkan usaha yang lebih keras agar dapat memahami
materi tersebut. Namun setelah mempelajari lebih dalam tentang konsep-konsep
islam yang diaplikasikan ke dalam sistem perekonomian, mulailah muncul rasa
ingin tahu cara kerja sistem
syariah dan bagaimana pengaplikasiannya dalam sistem perekonomian.
Umumnya
orang-orang hanya tertarik dengan system perekonomian modern seperti sistem
perekonomian kapitalis maupun sosialis. Sistem
ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di
tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Ekonomi Islam sangat
bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual ataupun
sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta
komunis yang ekstrem. Ekonomi Islam
menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.
Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan, kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Dalam konsep Islam, ekonomi dipandang sebagai tuntutan hidup
dan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral. Islam sangat menentang eksplorasi
pemilik modal terhadap buruhnya dan melarang penumpukan kekayaan. Islam
mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang
berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Perekonomian
syariah mendorong
seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang.
Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori
kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu
tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung
kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib
atau pengelola dana.
Sistem perekonomian syariah juga mengusung konsep bagi
hasil dan riba (pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam
Islam contohnya sistem bunga yang dilakukan oleh bank konvensional)
dalam sistem perbankan. Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara
sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam,
kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian
keuntungan melalui partisipasi bersama. Tidak seperti sistem bunga yang dipakai oleh
bank-bank konvensional, sistem bagi hasil mempunyai akad
yang jelas, pembagian keuntungan yang jelas bagi nasabah dan bank sehingga jauh
dari kata haram. Tak hanya di sektor perbankan, sistem syariah
di Indonesia juga telah merambah ke pasar modal sejak bulan 3 Juli 2000 yang
diaplikasikan ke sebuah indeks saham bernama Jakarta Islamic Index (JII).
Terakhir,
alasan saya ingin bergabung dalam Shariah
Economics Forum (SEF) UGM adalah agar saya bisa meningkatkan pengetahuan saya
seputar dunia syariah dan juga ingin ikut berperan dalam pengembangan system
perekonomian syariah bagi Negara Indonesia. Selain itu saya juga ingin menambah pengalaman saya
berorganisasi, terutama dalam organisasi yang saya minati seperti SEF ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar