Kamis, 31 Oktober 2013

Ekonomi Syariah dan Aku



Dhanu Tri Kuswara
Akuntansi 2013

Pandangan pertama pada konsep-konsep syariah bagi saya secara keseluruhan mungkin biasa-biasa saja, namun bisa juga tidak terlalu baik karena pertama kali saya mengenal syariah, sistem perekonomian syariah adalah saat saya sedang belajar materi-materi untuk Olimpiade Sains Nasional. Materi-materi yang diambil dari syariah hanya hafalan-hafalan istilah perbankan yang ditulis dalam bahasa arab seperti ijarah, mudharabah, musharakah, dan sebagainya yang tentunya membutuhkan usaha yang lebih keras agar dapat memahami materi tersebut. Namun setelah mempelajari lebih dalam tentang konsep-konsep islam yang diaplikasikan ke dalam sistem perekonomian, mulailah muncul rasa ingin tahu cara kerja sistem syariah dan bagaimana pengaplikasiannya dalam sistem perekonomian.
            Umumnya orang-orang hanya tertarik dengan system perekonomian modern seperti sistem perekonomian kapitalis maupun sosialis. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Ekonomi Islam sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual ataupun sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem. Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan, kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Dalam konsep Islam, ekonomi dipandang sebagai tuntutan hidup dan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral. Islam sangat menentang eksplorasi pemilik modal terhadap buruhnya dan melarang penumpukan kekayaan. Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).  Perekonomian syariah mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana. 
Sistem perekonomian syariah juga mengusung konsep bagi hasil dan riba (pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam contohnya sistem bunga yang dilakukan oleh bank konvensional) dalam sistem perbankan. Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Tidak seperti sistem bunga yang dipakai oleh bank-bank konvensional, sistem bagi hasil mempunyai akad yang jelas, pembagian keuntungan yang jelas bagi nasabah dan bank sehingga jauh dari kata haram. Tak hanya di sektor perbankan, sistem syariah di Indonesia juga telah merambah ke pasar modal sejak bulan 3 Juli 2000 yang diaplikasikan ke sebuah indeks saham bernama Jakarta Islamic Index (JII).
Terakhir, alasan saya ingin bergabung dalam  Shariah Economics Forum (SEF) UGM adalah agar saya bisa meningkatkan pengetahuan saya seputar dunia syariah dan juga ingin ikut berperan dalam pengembangan system perekonomian syariah bagi Negara Indonesia. Selain itu saya juga ingin menambah pengalaman saya berorganisasi, terutama dalam organisasi yang saya minati seperti SEF ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar