Rabu, 21 Agustus 2013

Sudut Pandang: Ekonomi Islam Sebuah Pertahanan Terhadap Globalisasi


Oleh Doddy Purwoharyono (Ilmu Ekonomi 2011)

Departemen PSDM

 

Arus globalisasi kian hari kian deras. Memetik dari warta di merdeka.com (2012) di Indonesia telah terkena arus yang sangat besar, mulai dari arus perdagangan (yang didominasi oleh kekuatan China), arus budaya (yang sedang tren oleh budaya Korea), dan arus modal (total modal asing yang masuk sekarang ini jumlahnya Rp 15,4 triliun yang didominasi pembelian Surat Utang Negara (SUN) yang terjadi di bulan Januari.

Seiring derasnya arus globalisasi ini, maka tidak bisa dipungkiri perekonomian semakin dikuasai oleh beberapa negara. Islam sebagai suatu ideologi pun tak hanya diam. Ekonomi Islam mulai berkembang seiring dengan kegagalan-kegagalan yang dialami oleh perekonomian liberalis, kapitalis maupun sosialis di beberapa tahun silam. Walaupun pengaruh tersebut sempat menimbulkan konflik di berbagai negara-misalnya Amerika Serikat, ternyata tak menyurutkan langkah perkembangan Ekonomi Islam ke pelbagai belahan dunia.

Tak ubahnya sebuah perspektif, globalisasi pasti memiliki sisi positif dan negatif. Ekonomi Islam sebagai gambaran kecil dari Islam, sepatutnya dapat menahan globalisasi terutama dari penguasaan modal oleh beberapa pihak. Demi kemaslahatan orang banyak, itulah prinsip yang dipegang Ekonomi Islam. Ekonomi Islam memiliki fokus pada distribusi, apabila hal tersebut dilaksanakan, sangat dimungkinkan bila hal ini dapat menjadi sebuah pertahanan yang kokoh terhadap perekonomian global yang disinyalir akan semakin liberal. Selain itu, sebagai umat Islam, masih ada dan semakin banyak yang berharap adanya kesatuan Islam dalam bentuk satu pemimpin-Kekhalifahan. Sehingga sangat mungkin suatu saat nanti, sebagai akibat globalisasi yang memampukan segala sesuatunya terkoneksi dengan mudah, Islam menjadi jaya. Dapat menguasai perekonomian dunia, dan menemui masa emasnya seperti pada fase kekhalifahan Kulafaur Rasyidin.

Faktor lain yang menjadikan ekonomi Islam sebagai sebuah pertahanan yaitu hukum Syariah. Sebagai contoh adalah larangan riba sehingga meminimalisir krisis keuangan, larangan tadlis atau penipuan, adanya lembaga Hisbah (pengawas yang mengawasi kegiatan ekonomi). Ditambah, prinsip-prinsip serta ideologi dasar yang melandasi ekonomi Islam, yaitu tauhid (keesaan tuhan), ‘Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintahan), Ma’ad (hasil), Multiple Ownership, Freedom to Act, Social Justice, dan akhlak.

Kombinasi faktor tersebut menguatkan peranan ekonomi Islam dalam kancah internasional. Apabila diterapkan akan mampu menjadi tameng pertahanan akan derasnya arus globalisasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sekarang tinggal kembali ke dalam diri umat muslim sendiri, sudah siapkah untuk menerapkan prinsip-prinsip diatas di tengah boomingnya globalisasi? Jangan sampai falsafah akidah dan muamalah di atas justru hilang ditelan arus globalisasi, minim aplikasi hanya tinggal teori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar