Selasa, 29 November 2011

Pasar Modal Menurut Perspektif Islam

Sebelum berbicara lebih dalam, ayo kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan pasar modal. Pasar modal adalah pasar dimana berbagai instrumen keuangan jangka panjang diperjualbelikan. Pasar modal berfungsi sebagai jembatan aliran dana yang mengalir dari pihak investor kepada pihak perusahaan yang membutuhkan dana. 

Pasar modal belakangan ini semakin dikenal dan memasyarakat. Hal ini disebabkan karena saat ini, kebanyakan investor lebih tertarik untuk berinvestasi di sektor finansial ini daripada di sektor riil. Ketertarikan ini disebabkan karena investasi di pasar modal memiliki kepastian yang lebih tinggi dan resiko yang lebih kecil daripada investasi di sektor riil. 

Jadi, bagaimana Islam memandang perdagangan saham ini?
Saham termasuk harta. Sedangkan, harta atau maal menurut syariah adalah semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena bersifat darurat. Jadi, muncul pertanyaan baru: apakah saham termasuk maal yang boleh diperdagangkan? Fatwa dari lembaga Al-Lajnah ad’imah menyatakan bahwa saham itu boleh diperdagangkan karena definisi saham sebenarnya adalah hak kepemilikan. 

Jadi, saham boleh diperdagangkan selama saham-saham itu tidak mewakili uang murni. Ini juga berdasarkan hukum dasar muamalat, yakni “asal dalam muamalat adalah halal”. Jadi, saham boleh diperdagangkan selama perusahaan tidak memperdagangkan saham pada sektor haram.

Nah, di sinilah perdagangan saham sekarang dipertanyakan dan menjadi masalah. Sebagian besar investor sekarang memiliki pola pikir jangka pendek. Mereka menganggap saham sebagai tabungan, atau bahkan uang yang dapat diambil sewaktu-waktu. Mereka beranggapan semakin likuid saham itu maka semakin baik. Perdagangan saham akhirnya lebih mengicar capital gain daripada dividen yang merupakan keuntungan yang didapat perusahaan yang menjadi hak kita sebagai salah satu pemilik saham. Akibatnya, sekarang saham diterapkan seperti uang atau tabungan. Inilah yang salah.

Jadi, jika ingin lebih detail, berikut adalah beberapa hal yang dilarang dalam perdagangan saham:
  1. Forward transaction
  2. Short selling (jangka pendek-hanya mengincar capital gain)
  3. Contango (mengandung unsur riba karena harga barang yang akan diperdagangkan di masa depan sudah ditentukan dari sekarang, plus keuntungan yang didapatkan)
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Penetapan harga saham di pasar modal syariah berbeda dengan pasar konvensional. Pada pasar modal konvensional, harga saham ditentukan berdasarkan market value. Sedangkan harga saham di pasar modal syariah didasarkan pada nilai intrinsik yang diperoleh dengan cara
Harga Saham = (modal+profit-kerugian+akumulasi keuntungan + akumulasi kerugian)/Jumlah lembar saham

Kepastian ini membuat praktik perdagangan saham yang seperti “penggorengan nilai saham” adalah sesuatu yang tidak diterima dalam perdagangan saham menurut Islam.

Jadi, kesimpulan yang dapat kita ambil tentang pasar modal adalah 

  1. Pada dasarnya perdagangan saham adalah sesuatu yang diperbolehkan sepanjang tidak da seuatu yang membuatnya diharamkan.
  2. Berdirinya pasar modal syariah merupakan wadah bagi perusahaan yang dianggap sesuai syariah untuk berkumpul dan kemudian menjualnya ke investor. 
  3. Di Indonesia sendiri, pasar modal syariah masih merupakan rancangan panjang, yang lebih bersifat bottom up, dimana pembentukannya dimulai dari instrumen-instrumen awal, salah satunya benchmark saham-saham syariah (JII).

Rabu, 01 Juni 2011

Peluang dan Masa Depan Ekonomi Syariah

Hai orang – rang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah – langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu ” ( QS.Al-Baqarah : 208 )

Kondisi perekonomian dunia pada saat ini berada dalam ketidakseimbangan (Global Imbalancess). Faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, menurut European Central Bank (ECB) dan Jhon B.Taylor, salah satunya adalah Liquidity Glut. ECB dan Jhon B Taylor menganggap bahwa Liqidity Glut, dapat memicu timbulnya Inflasi. Penyebab utama timbulnya inflasi adalah adanya “ suku bunga” yang telah menjadi bagian dari biaya produksi, sehingga akhirnya menjadi bagian dari harga produk yang di jual. Hal ini tidak akan terjadi, jika asumsi persaingan sempurna (perfect competition) benar-benar terjadi di pasar.  Akan tetapi pada kenyataannya struktur pasar yang terjadi tidaklah bersifat persaingan sempurna, sehingga produsen mampu mempengaruhi harga produk yang dijualnya, yang secara otomatis struktur harga tersebut dipengaruhi oleh tingkat suku bunga dan menyebabkan terjadinya inflasi itu sendiri. Dalam konsep islam, sektor produksi dalam perekonomian diorganisir berdasarkan basis bagi hasil (profit-sharing)

“ Sebuah sistem perekonomian dunia akan terus mengalami kondisi ketidakseimbangan, selama suku bunga masih tetap ada.”

Sistem perekonomian Islam bersifat universal, artinya dapat digunakan oleh siapa pun, tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apa pun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman, sehingga sesuai untuk diterapkan dalam kondisi apa pun asalkan tetap berpegang teguh kepada kerangka kerja atau acuan norma-norma yang islami. Anggapan tersebut telah terbukti saat adanya krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia dan Asia beberapa tahun lalu. Dunia perbankan dan lembaga keuangan islam yang kegiatan operasionalnya berdasarkan pada asas islam, krisis ekonomi dan moneter yang terjadi merupakan momen positif. Hal ini menunjukan dan memberikan bukti nyata kepada dunia, bahwa sistem ekonomi islam tetap dapat hidup dan berkembang dalam kondisi ekonomi yang buruk sekalipun.

Berdasarkan pembuktian di atas, sudah saatnya bagi para penguasa suatu negara, untuk membuka mata dan mengubah cara pandang yang ada bahwa sistem ekonomi islam merupakan alternatif yang sesuai untuk mengatasi permasalahan perekonomian dunia saat ini.    

Oleh:
Galuh M. Iqbal SAS 

Bekerja di Bank Ribawi? Hmm ......

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa seluruh pakar ekonomi Islam dunia, sejak tahun 1973 hingga sekarang telah sepakat bahwa bunga bank adalah haram. Menurut penelitian Prof.Dr.M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, serta sejumlah ulama lainnya, kesepakatan telah menjadi keputusan (ijma’) ‘ulama dunia. Jadi, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang haramnya bunga bank.

Tahun 1976, para pakar dan ’ulama dunia sepakat tentang keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, tahun 1973, seluruh ‘ulama OKI sepakat tentang keharaman bunga bank. Konferensi internasional yang dihadiri tidak hanya puluhan, bahkan ratusan pakar ekonomi Islam dunia itu telah beberapa kali diadakan di berbagai Negara. Kesemuanya memperoleh hasil akhir bahwa bunga bank adalah haram.

Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam seluruh dunia telah satu keputusan tentang haramnya bunga bank, diperkuat lagi oleh ‘ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta Majma’ Buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, tapi sungguh aneh bin ajaib, masih ada saja segelintir orang yang bodoh tentang ekonomi Islam berkomentar membantah haramnya bank. Itu jelas sangat aneh dan secara ilmu pun sangat memalukan. Allah berfirman yang artinya :

“Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syariah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.

Ayat di atas mengatakan, orang yang tidak mengikuti syariah ( termasuk di dalamnya perkara muamalah), mempunyai dua alasan. Pertama, mereka penyembah hawa nafsu karena perihal keduniaan. Kedua, karena ketidaktahuan mereka tentang syari’ah itu.

Dosa riba adalah dosa yang spesial, dikatakan spesial karena riba merupakan satu-satunya dosa yang dinyatakan perang oleh Allah dan Rasul-Nya (Q.S al Baqarah:279).

Lantas, setelah mengetahui bahwa bank telah menerapkan sistem ribawi, bolehkah kita bekerja di bank tersebut? Berikut ini penulis nukilkan Fatawa Islamiyah (2/401)

Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah boleh bekerja di lembaga riba sebagai supir atau satpam ?

Beliau menjawab:
tidak boleh bekerja di lembaga-lembaga riba meskipun hanya sebagai supir atau satpam, karena masuknya dia sebagai pegawai di lembaga riba bermakna dia rela, karena yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya, jika bekerja untuk kepentingannya maka berarti dia ridho dengannya, dan yang ridho dengan sesuatu yang diharamkan akan menanggung dosanya. Adapun orang yang secara langsung bertugas dalam penulisan, pengiriman, penyimpanan, dan semacamnya maka tidak ragu lagi dia berhubungan langsung dengan hal haram. Telah diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksinya, dan penulisnya dan beliau berkata: mereka semua sama. Kitab Fatawa Islamiyah (2/401)

Maka bagi saudara kita yang masih bekerja di bank-bank tersebut hendaklah bertaubat serta meninggalkan pekerjaannya dan memohon kepada Allah dengan bertawakal kepada-Nya serta yakin bahwa rizki adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’alaa: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikannya jalan keluar dan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia Yang mencukupinya. Sesungguhnya Allah akan menyampaikan urusannya. Allah telah menentukan takdir bagi segala urusan) (QS Ath-thalaq:2-3).

Bukanlah sifat seorang muslim, tatkala berhadapan dengan larangan Rabb-nya atau rasul-Nya dirinya malah berpaling dan memilih untuk menuruti apa yang diinginkan oleh nafsunya.

Tentunya tatkala Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah terkandung suatu hikmah, sebab Islam tidaklah memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu melainkan terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Demikian pula sebaliknya, bila syari’at ini melarang akan sesuatu, tentulah sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan berbagai keburukan yang dapat menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia dan akhirat.

Oleh: Khoirul Mubin

Minggu, 29 Mei 2011

Dekonstruksi Ekonomi Kapitalis dan Rekonstruksi Ekonomi Syariah

Secara umum sistem ekonomi meliputi tiga hal yaitu produksi, distribusi, konsumsi.Namun yang menjadikan perbedaan mendasar antara system ekonomi islam dengan yang lain adalah adanya tahap pra produksi. Islam telah memikirkan distribusi (kepemilikan) sumber daya sebelum proses produksi.
Islam memilah kepemilikan menjadi 3 golongan yakni kepemilkan pribadi, public dan negara,yang dalam ekonomi kapitalis hal tersebut diabaikan.


Kepemikan pribadi misalnya, imbalan yang diperoleh dari bekerja, warisan, hadiah. Lain daripada itu  islam mengakui kepemilikan kolektif sedangkan kapitalis tidak. Hal ini disampaikan juga dalam H.R. Ibnu Abbas bahwa manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan padang rerumputan. Jadi, Islam melarang adanya monopoli, okupasi, privatisasi dan hak eklusif yang nantinya akan menimbulkan spekulasi. Sehingga, apabila terdapat penguasaan elite terhadap common asset menunjukan belum bekerjanya sistem ekonomi Islam, karena riba juga meliputi suatu yang diperoleh dengan mengorbankan hak orang lain.


Dalam sebuah konstruksi  bangunan diperlukan pondasi yang kuat, demikian juga dalam membangun system ekonomi Islam. Ekonomi islam meliputi tiga tahap yaitu falsafah/ nilai-nilai dasar, system, dan instrument. Ketiga tahap tersebut merupakan satu kesatuan dan harus runtut. Yang harus diingat adalah bahwa instrument tidak bisa membangun sistem. Banyaknya kuantitas perbankan syariah yang merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam tidak bisa menjadi indikasi diterimanya sistem ekonomi Islam.


Teori pertama dalam ekonomi Islam adalah teori pra produksi. Distribusi pra produksi penting, karena apabila sumber daya produksi dikuasai oleh beberapa orang akan menghambat  produksi dan bisa mengakibatkan krisis. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Salah satu indicator bekerjanya ekonomi Islam adalah ketika barang milik umum tidak dimiliki eksklusif.


Teori kedua adalah teori produksi, yaitu bahwa semua orang harus terlibat dalam kegiatan produksi, kecuali yang tidak mampu. Kewajiban Negara bukan hanya sebatas menyediakan lapangan kerja, tetapi lapangan kerja yang layak, namun bukan memberikan nafkah secara cuma-cuma. Ini diamanatkan UUD 1945 dalam pasal 27 ayat (2) yakni bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Teori yang ketiga yaitu tentang distribusi, Ekonomi Islam memperhatikan masyarakat yang berdaya beli kurang. Pada zaman Rasulullah masyarakat yang tidak mendapat bangian dalam tahap pra produksi, produksi dan distribusi pun mendapat bagian. Hal serupa termaktub dalam UUD 1945 pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara.Membahas sebuah perekonomian bukan hanya bagaimana mengelola bisnis, tetapi juga meliputi bagaimana mengelola Negara, mengelola sumber daya alam atau pemberdayaan sektor riil dan mengelola tenaga kerja. Ekonomi Islam mengupayakan keadilan dalam berekonomi dengan zero unemployment melalui pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan zero poverty.