Secara umum sistem ekonomi meliputi tiga hal yaitu produksi, distribusi, konsumsi.Namun yang menjadikan perbedaan mendasar antara system ekonomi islam dengan yang lain adalah adanya tahap pra produksi. Islam telah memikirkan distribusi (kepemilikan) sumber daya sebelum proses produksi.
Islam memilah kepemilikan menjadi 3 golongan yakni kepemilkan pribadi, public dan negara,yang dalam ekonomi kapitalis hal tersebut diabaikan.
Kepemikan pribadi misalnya, imbalan yang diperoleh dari bekerja, warisan, hadiah. Lain daripada itu islam mengakui kepemilikan kolektif sedangkan kapitalis tidak. Hal ini disampaikan juga dalam H.R. Ibnu Abbas bahwa manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan padang rerumputan. Jadi, Islam melarang adanya monopoli, okupasi, privatisasi dan hak eklusif yang nantinya akan menimbulkan spekulasi. Sehingga, apabila terdapat penguasaan elite terhadap common asset menunjukan belum bekerjanya sistem ekonomi Islam, karena riba juga meliputi suatu yang diperoleh dengan mengorbankan hak orang lain.
Dalam sebuah konstruksi bangunan diperlukan pondasi yang kuat, demikian juga dalam membangun system ekonomi Islam. Ekonomi islam meliputi tiga tahap yaitu falsafah/ nilai-nilai dasar, system, dan instrument. Ketiga tahap tersebut merupakan satu kesatuan dan harus runtut. Yang harus diingat adalah bahwa instrument tidak bisa membangun sistem. Banyaknya kuantitas perbankan syariah yang merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam tidak bisa menjadi indikasi diterimanya sistem ekonomi Islam.
Teori pertama dalam ekonomi Islam adalah teori pra produksi. Distribusi pra produksi penting, karena apabila sumber daya produksi dikuasai oleh beberapa orang akan menghambat produksi dan bisa mengakibatkan krisis. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Salah satu indicator bekerjanya ekonomi Islam adalah ketika barang milik umum tidak dimiliki eksklusif.
Teori kedua adalah teori produksi, yaitu bahwa semua orang harus terlibat dalam kegiatan produksi, kecuali yang tidak mampu. Kewajiban Negara bukan hanya sebatas menyediakan lapangan kerja, tetapi lapangan kerja yang layak, namun bukan memberikan nafkah secara cuma-cuma. Ini diamanatkan UUD 1945 dalam pasal 27 ayat (2) yakni bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Teori yang ketiga yaitu tentang distribusi, Ekonomi Islam memperhatikan masyarakat yang berdaya beli kurang. Pada zaman Rasulullah masyarakat yang tidak mendapat bangian dalam tahap pra produksi, produksi dan distribusi pun mendapat bagian. Hal serupa termaktub dalam UUD 1945 pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara.Membahas sebuah perekonomian bukan hanya bagaimana mengelola bisnis, tetapi juga meliputi bagaimana mengelola Negara, mengelola sumber daya alam atau pemberdayaan sektor riil dan mengelola tenaga kerja. Ekonomi Islam mengupayakan keadilan dalam berekonomi dengan zero unemployment melalui pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan zero poverty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar