Pasar modal belakangan ini semakin dikenal dan memasyarakat. Hal ini disebabkan karena saat ini, kebanyakan investor lebih tertarik untuk berinvestasi di sektor finansial ini daripada di sektor riil. Ketertarikan ini disebabkan karena investasi di pasar modal memiliki kepastian yang lebih tinggi dan resiko yang lebih kecil daripada investasi di sektor riil.
Jadi, bagaimana Islam memandang perdagangan saham ini?
Saham termasuk harta. Sedangkan, harta atau maal menurut syariah adalah semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena bersifat darurat. Jadi, muncul pertanyaan baru: apakah saham termasuk maal yang boleh diperdagangkan? Fatwa dari lembaga Al-Lajnah ad’imah menyatakan bahwa saham itu boleh diperdagangkan karena definisi saham sebenarnya adalah hak kepemilikan.
Saham termasuk harta. Sedangkan, harta atau maal menurut syariah adalah semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena bersifat darurat. Jadi, muncul pertanyaan baru: apakah saham termasuk maal yang boleh diperdagangkan? Fatwa dari lembaga Al-Lajnah ad’imah menyatakan bahwa saham itu boleh diperdagangkan karena definisi saham sebenarnya adalah hak kepemilikan.
Nah, di sinilah perdagangan saham sekarang dipertanyakan dan menjadi masalah. Sebagian besar investor sekarang memiliki pola pikir jangka pendek. Mereka menganggap saham sebagai tabungan, atau bahkan uang yang dapat diambil sewaktu-waktu. Mereka beranggapan semakin likuid saham itu maka semakin baik. Perdagangan saham akhirnya lebih mengicar capital gain daripada dividen yang merupakan keuntungan yang didapat perusahaan yang menjadi hak kita sebagai salah satu pemilik saham. Akibatnya, sekarang saham diterapkan seperti uang atau tabungan. Inilah yang salah.
Jadi, jika ingin lebih detail, berikut adalah beberapa hal yang dilarang dalam perdagangan saham:
- Forward transaction
- Short selling (jangka pendek-hanya mengincar capital gain)
- Contango (mengandung unsur riba karena harga barang yang akan diperdagangkan di masa depan sudah ditentukan dari sekarang, plus keuntungan yang didapatkan)
Penetapan harga saham di pasar modal syariah berbeda dengan pasar konvensional. Pada pasar modal konvensional, harga saham ditentukan berdasarkan market value. Sedangkan harga saham di pasar modal syariah didasarkan pada nilai intrinsik yang diperoleh dengan cara
Harga Saham = (modal+profit-kerugian+akumulasi keuntungan + akumulasi kerugian)/Jumlah lembar saham
Kepastian ini membuat praktik perdagangan saham yang seperti “penggorengan nilai saham” adalah sesuatu yang tidak diterima dalam perdagangan saham menurut Islam.
Jadi, kesimpulan yang dapat kita ambil tentang pasar modal adalah
- Pada dasarnya perdagangan saham adalah sesuatu yang diperbolehkan sepanjang tidak da seuatu yang membuatnya diharamkan.
- Berdirinya pasar modal syariah merupakan wadah bagi perusahaan yang dianggap sesuai syariah untuk berkumpul dan kemudian menjualnya ke investor.
- Di Indonesia sendiri, pasar modal syariah masih merupakan rancangan panjang, yang lebih bersifat bottom up, dimana pembentukannya dimulai dari instrumen-instrumen awal, salah satunya benchmark saham-saham syariah (JII).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar