Rabu, 21 Agustus 2013

How To Be A Good Consumer with Islam


oleh Ari Nurahma (Ilmu Ekonomi 2012)


Salah satu aktivitas ekonomi yang erat dengan kehidupan kita sehari-hari adalah konsumsi. Dalam pengertian umum, konsumsi dapat diartikan mengurangi atau menggunakan nilai dari suatu produk, baik barang maupun jasa. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan.

            Sebagai agama sempurna yang menyentuh segala aspek kehidupan manusia, Islam tentu mengkaji masalah konsumsi. Dalam Islam konsumsi bukanlah semata-mata tindakan untuk memuaskan kebutuhan, tapi merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT. Maka dalam Islam konsumsi tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Ada aturan-aturan dalam rangka pemunuhan kebutuhan tersebut.

            Abdul Mannan mencetuskan lima prinsip dasar dalam melakukan konsumsi, yaitu:

1.  Prinsip Keadilan

Apapun yang kita konsumsi haruslah halal dan tidak menyalahi aturan yang ada dalam upaya pemenuhannya maupun penggunaannya.

 

2.  Prinsip Kebersihan

Tidaklah baik bila apa yang kita konsumsi itu merupakan hal yang menjijikkan atau juga tidak jelas kebersihannya.

 

3.  Prinsip Kesederhanaan

Allah tidak menyukai orang yang mengkonsumsi secara berlebihan. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-A’raaf ayat 31.
“…..makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

 

4.  Prinsip kemurahan hati

Diharapkan kita melakukan konsumsi dengan segala kemurahan hati, tidak serakah dan sebagainya.

 

5.  Prinsip moralitas

Jangan mengesampingkan moral kita saat mengkonsumsi. Manusia mempunyai hati dan akal untuk membedakan mana yang baik dan buruk. Konsumsi pun harus memperhatikan aspek ini.

 

            Yang paling penting dalam Islam konsumsi merupakan sarana, bukan tujuan satu-satunya. Pada akhirnya kita mengkonsumsi dalam rangka ibadah kepada Allah SWT. Maka tentunya dalam ibadah itu kita harus memperhatikan tata-cara dan penerapannya secara benar. With Islam, you can be a good consumer.

Pengantar-Konsumsi Syariah


Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia 2012 tumbuh sebesar 6,23 persen. Hampir separuh dari pertumbuhan ekonomi Indonesia bersumber dari komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang mencapai 2,93%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup banyak bergantung pada aktivitas konsumsi. Pertumbuhan sebesar 6,23 persen ini juga didukung komponen-komponen lainnya, yaitu pembentukan modal tetap bruto (2,4 persen), perubahan inventori (1,79 persen), ekspor (1 persen), dan konsumsi pemerintah (0,1 persen). cukup penting dalam hal membangun infrastruktur dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Konsumsi tidak hanya pada level pemerintah tetapi juga setiap individu karena manusia membutuhkan kegiatan konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, sejak terlahir ke dunia, bayi yang menangis pun sejatinya tengah melakukan cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Konsumsi menjadi aktivitas tak terpisahkan dalam hidup kita. Aktivitas yang terus menerus dilakukan ini pun menjadi sebuah gaya hidup (life style).

Perilaku konsumen yang dibangun berdasarkan syariah Islam secara konseptual memiliki perbedaan yang mendasar dengan teori konvensional. Perbedaan ini menyangkut nilai dasar yang menjadi fondasi teori, motif dan tujuan konsumsi, hingga teknik pilihan dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi. Bagaimana ekonomi Islam dalam kegiatan konsumsi menjadi suatu bahasan menarik yang perlu digali dan diteliti lebih jauh yang diulas dalam edisi ini.

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.” (Al-Baqarah:265)

 

 

SEF Menyapa, Semangat 45 :)

Bulan Agustus ini spesial.. 10 hari terakhir Ramadhan.. Syawal.. Dan.... Peringatan Hari Kemerdekaan.. Selamat Idul Fitri 1434 H. Mohon maaf lahir batin. Dirgahayu ke-68 Republik Indonesia! Merdeka!

Jadi... Dengan semangat 45 admin ingin membuka lembar baru.. Memenuhi janji-janji kemerdekaan (apasih).. caranya, admin akan berbagi tulisan-tulisan.. mungkin belum banyak tapi yang sedikit dari tulisan teman2 SEF ini semoga bermanfaat :)

Selasa, 29 November 2011

Fiqh Muamalah dalam Ekonomi

Ekonomi  Islam dapat dikatakan masih tergolong muda. Bidang ilmu ini baru muncul di Indonesia  pada tahun 1990an. Selama ini, masih banyak pandangan miring terhadap ekonomi Islam. Banyak ekonom yang berpendapat tidak ada ekonomi yang berdasarkan agama. Mereka percaya ekonomi dan kehidupan agama adalah dua hal yang sangat terpisah. Pemikiran ini semakin populer seiring dengan semakin modern-nya zaman.

Anggapan-anggapa sekuler di atas membuat nilai-nilai Islam semakin tergerus. Semangat sekulerisme juga semakin menjalar. Hal ini dapat dilihat dari pendidikan agama di sekolah-sekolah dimana pendidikan akademis dipisahkan dengan pendidikan agama. Bidang yang disentuh hanya melulu syariat peribadahan, jarang dibahas tentang muamalah. Padahal, muamalah adalah bagaimana menerapkan aturan agama di kehidupan dunia saat ini.

Ekonomi selalu bicara tentang memanfaatkan sumber daya yang terbatas. Ini menjadi dasar masalah ekonomi: sumber daya terbatas sedangkan kebutuhan tidak terbatas. Islam tidak beranggapan seperti itu. Islam menganggap harta (atau sumber daya) adalah titipan yang harus kita kembangkan, dan justru merupakan ujian. Kita percaya bahawa Allah akan mencukupkan kebutuhan kita. Masalahnya adalah bagaimana mengelola harta tersebut. 


Harta menurut Islam.
  • Dalam harta kita ada bagian yang merupakan hak bagi orang-orang miskin.  
  • Islam mencegah berputarnya harta kekayaan hanya di kalangan orang-orang kaya, sementara kelompok lainnya tidak mendapat. Semua pihak harus mendapat kesempatan dalam aliran harta (Inilah mekanisme fiskal: pemerataan kekayaan)
Sistem ekonomi Islam menetapkan dua mekanisme distribusi kekayaan. Pertama: mekanisme pasar.  Kedua; mekanisme non pasar. Pada mekanisme ini barang dan jasa mengalir dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbale balik. Mekanisme ini bisa diterapkan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan.  Diharapkan mereka kemudian dapat mencukupi kebutuhannya dan memiliki modal untuk berkompetisi di mekanisme pasar. Contoh dari mekanisme ini adalah zakat.

Sayangnya, zakat adalah bagian dari ibadah yang paling tidak diatur oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam penyaluran zakat. Akibatnya, zakat cenderung didistribusi secara lokal dan sangat terbatas. Padahal, potensi zakat amat besar untuk dikembangkan.