Rabu, 01 Juni 2011

Peluang dan Masa Depan Ekonomi Syariah

“ Hai orang – rang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah – langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu ” ( QS.Al-Baqarah : 208 )

Kondisi perekonomian dunia pada saat ini berada dalam ketidakseimbangan (Global Imbalancess). Faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, menurut European Central Bank (ECB) dan Jhon B.Taylor, salah satunya adalah Liquidity Glut. ECB dan Jhon B Taylor menganggap bahwa Liqidity Glut, dapat memicu timbulnya Inflasi. Penyebab utama timbulnya inflasi adalah adanya “ suku bunga” yang telah menjadi bagian dari biaya produksi, sehingga akhirnya menjadi bagian dari harga produk yang di jual. Hal ini tidak akan terjadi, jika asumsi persaingan sempurna (perfect competition) benar-benar terjadi di pasar.  Akan tetapi pada kenyataannya struktur pasar yang terjadi tidaklah bersifat persaingan sempurna, sehingga produsen mampu mempengaruhi harga produk yang dijualnya, yang secara otomatis struktur harga tersebut dipengaruhi oleh tingkat suku bunga dan menyebabkan terjadinya inflasi itu sendiri. Dalam konsep islam, sektor produksi dalam perekonomian diorganisir berdasarkan basis bagi hasil (profit-sharing). 

“ Sebuah sistem perekonomian dunia akan terus mengalami kondisi ketidakseimbangan, selama suku bunga masih tetap ada.”

Sistem perekonomian Islam bersifat universal, artinya dapat digunakan oleh siapa pun, tidak terbatas pada umat Islam saja, dalam bidang apa pun serta tidak dibatasi oleh waktu ataupun zaman, sehingga sesuai untuk diterapkan dalam kondisi apa pun asalkan tetap berpegang teguh kepada kerangka kerja atau acuan norma-norma yang islami. Anggapan tersebut telah terbukti saat adanya krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia dan Asia beberapa tahun lalu. Dunia perbankan dan lembaga keuangan islam yang kegiatan operasionalnya berdasarkan pada asas islam, krisis ekonomi dan moneter yang terjadi merupakan momen positif. Hal ini menunjukan dan memberikan bukti nyata kepada dunia, bahwa sistem ekonomi islam tetap dapat hidup dan berkembang dalam kondisi ekonomi yang buruk sekalipun.

Berdasarkan pembuktian di atas, sudah saatnya bagi para penguasa suatu negara, untuk membuka mata dan mengubah cara pandang yang ada bahwa sistem ekonomi islam merupakan alternatif yang sesuai untuk mengatasi permasalahan perekonomian dunia saat ini.    

Oleh:
Galuh M. Iqbal SAS 

Bekerja di Bank Ribawi? Hmm ......

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa seluruh pakar ekonomi Islam dunia, sejak tahun 1973 hingga sekarang telah sepakat bahwa bunga bank adalah haram. Menurut penelitian Prof.Dr.M.Akram Khan, Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, serta sejumlah ulama lainnya, kesepakatan telah menjadi keputusan (ijma’) ‘ulama dunia. Jadi, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang haramnya bunga bank.

Tahun 1976, para pakar dan ’ulama dunia sepakat tentang keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, tahun 1973, seluruh ‘ulama OKI sepakat tentang keharaman bunga bank. Konferensi internasional yang dihadiri tidak hanya puluhan, bahkan ratusan pakar ekonomi Islam dunia itu telah beberapa kali diadakan di berbagai Negara. Kesemuanya memperoleh hasil akhir bahwa bunga bank adalah haram.

Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam seluruh dunia telah satu keputusan tentang haramnya bunga bank, diperkuat lagi oleh ‘ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta Majma’ Buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, tapi sungguh aneh bin ajaib, masih ada saja segelintir orang yang bodoh tentang ekonomi Islam berkomentar membantah haramnya bank. Itu jelas sangat aneh dan secara ilmu pun sangat memalukan. Allah berfirman yang artinya :

“Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syariah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.

Ayat di atas mengatakan, orang yang tidak mengikuti syariah ( termasuk di dalamnya perkara muamalah), mempunyai dua alasan. Pertama, mereka penyembah hawa nafsu karena perihal keduniaan. Kedua, karena ketidaktahuan mereka tentang syari’ah itu.

Dosa riba adalah dosa yang spesial, dikatakan spesial karena riba merupakan satu-satunya dosa yang dinyatakan perang oleh Allah dan Rasul-Nya (Q.S al Baqarah:279).

Lantas, setelah mengetahui bahwa bank telah menerapkan sistem ribawi, bolehkah kita bekerja di bank tersebut? Berikut ini penulis nukilkan Fatawa Islamiyah (2/401)

Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah boleh bekerja di lembaga riba sebagai supir atau satpam ?

Beliau menjawab:
tidak boleh bekerja di lembaga-lembaga riba meskipun hanya sebagai supir atau satpam, karena masuknya dia sebagai pegawai di lembaga riba bermakna dia rela, karena yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya, jika bekerja untuk kepentingannya maka berarti dia ridho dengannya, dan yang ridho dengan sesuatu yang diharamkan akan menanggung dosanya. Adapun orang yang secara langsung bertugas dalam penulisan, pengiriman, penyimpanan, dan semacamnya maka tidak ragu lagi dia berhubungan langsung dengan hal haram. Telah diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksinya, dan penulisnya dan beliau berkata: mereka semua sama. Kitab Fatawa Islamiyah (2/401)

Maka bagi saudara kita yang masih bekerja di bank-bank tersebut hendaklah bertaubat serta meninggalkan pekerjaannya dan memohon kepada Allah dengan bertawakal kepada-Nya serta yakin bahwa rizki adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’alaa: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikannya jalan keluar dan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia Yang mencukupinya. Sesungguhnya Allah akan menyampaikan urusannya. Allah telah menentukan takdir bagi segala urusan) (QS Ath-thalaq:2-3).

Bukanlah sifat seorang muslim, tatkala berhadapan dengan larangan Rabb-nya atau rasul-Nya dirinya malah berpaling dan memilih untuk menuruti apa yang diinginkan oleh nafsunya.

Tentunya tatkala Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi riba pastilah terkandung suatu hikmah, sebab Islam tidaklah memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu melainkan terkandung sesuatu yang dapat menghantarkannya kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Demikian pula sebaliknya, bila syari’at ini melarang akan sesuatu, tentulah sesuatu tersebut mengandung kerusakan dan berbagai keburukan yang dapat menghantarkan manusia kepada kerugian di dunia dan akhirat.

Oleh: Khoirul Mubin

Minggu, 29 Mei 2011

Dekonstruksi Ekonomi Kapitalis dan Rekonstruksi Ekonomi Syariah

Secara umum sistem ekonomi meliputi tiga hal yaitu produksi, distribusi, konsumsi.Namun yang menjadikan perbedaan mendasar antara system ekonomi islam dengan yang lain adalah adanya tahap pra produksi. Islam telah memikirkan distribusi (kepemilikan) sumber daya sebelum proses produksi.
Islam memilah kepemilikan menjadi 3 golongan yakni kepemilkan pribadi, public dan negara,yang dalam ekonomi kapitalis hal tersebut diabaikan.


Kepemikan pribadi misalnya, imbalan yang diperoleh dari bekerja, warisan, hadiah. Lain daripada itu  islam mengakui kepemilikan kolektif sedangkan kapitalis tidak. Hal ini disampaikan juga dalam H.R. Ibnu Abbas bahwa manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, api dan padang rerumputan. Jadi, Islam melarang adanya monopoli, okupasi, privatisasi dan hak eklusif yang nantinya akan menimbulkan spekulasi. Sehingga, apabila terdapat penguasaan elite terhadap common asset menunjukan belum bekerjanya sistem ekonomi Islam, karena riba juga meliputi suatu yang diperoleh dengan mengorbankan hak orang lain.


Dalam sebuah konstruksi  bangunan diperlukan pondasi yang kuat, demikian juga dalam membangun system ekonomi Islam. Ekonomi islam meliputi tiga tahap yaitu falsafah/ nilai-nilai dasar, system, dan instrument. Ketiga tahap tersebut merupakan satu kesatuan dan harus runtut. Yang harus diingat adalah bahwa instrument tidak bisa membangun sistem. Banyaknya kuantitas perbankan syariah yang merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam tidak bisa menjadi indikasi diterimanya sistem ekonomi Islam.


Teori pertama dalam ekonomi Islam adalah teori pra produksi. Distribusi pra produksi penting, karena apabila sumber daya produksi dikuasai oleh beberapa orang akan menghambat  produksi dan bisa mengakibatkan krisis. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Salah satu indicator bekerjanya ekonomi Islam adalah ketika barang milik umum tidak dimiliki eksklusif.


Teori kedua adalah teori produksi, yaitu bahwa semua orang harus terlibat dalam kegiatan produksi, kecuali yang tidak mampu. Kewajiban Negara bukan hanya sebatas menyediakan lapangan kerja, tetapi lapangan kerja yang layak, namun bukan memberikan nafkah secara cuma-cuma. Ini diamanatkan UUD 1945 dalam pasal 27 ayat (2) yakni bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Teori yang ketiga yaitu tentang distribusi, Ekonomi Islam memperhatikan masyarakat yang berdaya beli kurang. Pada zaman Rasulullah masyarakat yang tidak mendapat bangian dalam tahap pra produksi, produksi dan distribusi pun mendapat bagian. Hal serupa termaktub dalam UUD 1945 pasal 34 ayat (1) bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara.Membahas sebuah perekonomian bukan hanya bagaimana mengelola bisnis, tetapi juga meliputi bagaimana mengelola Negara, mengelola sumber daya alam atau pemberdayaan sektor riil dan mengelola tenaga kerja. Ekonomi Islam mengupayakan keadilan dalam berekonomi dengan zero unemployment melalui pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan zero poverty.

Minggu, 10 April 2011

Pandangan Islam terhadap Kegiatan Jual-beli Mata Uang

Di sini kita akan menilai pandangan Islam terhadap uang dengan melihat dari segi realitas. Maksudnya, kita akan menilai apa pengaruh kegiatan jual-beli mata uang terhadap kegiatan perekonomian pada kenyataannya, sehingga kita akan memahami alasan dibalik pandangan Islam terhadap kegiatan ini. Tetapi, sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu memahami apa itu uang.

Uang ialah sesuatu yang diterima umum sebagai alat pembayaran yang syah. Coba kita telusuri definisi ini kata demi kata untuk mendapat pemahaman yang lebih mendetail. Sesuatu,  berarti uang dapat berbentuk apa saja. Diterima umum, berarti digunakan oleh masyarakat luas. Alat pembayaran, berarti digunakan sebagai tool of payment atau medium of exchange. Syah, berarti legal atau diakui oleh pemerintah. 

Sejarah Singkat Perkembangan Uang

Dahulu, saat uang belum ditemukan, jual-beli dilakukan dengan cara barter, yaitu barang dipertukarkan dengan barang. Seseorang membutuhkan barang A dan memiliki barang B. Ia harus memiliki orang yang membutuhkan barang B dan ingin menukarnya dengan barang A. Akibatnya, akan menimbulkan rasio tukar sebanyak barang yang ada. Jika misalnya ada 3 barang yang diinginkan, contohnya brang A, B, dan C. Maka, masyarakat harus menentukan rasio tkar untuk tiap barang tersebut. Contohnya, satu barang A = 2 barang B dan satu barang B = dua barang C, dan seterusnya. Padahal, kebutuhan manusia amat banyak. Dapat dibayangkan betapa sulitnya jika setiap barang harus dibut rasio tukarnya.

Masalah lain dalam sistem barter adalah perlu terjadinya “keserasian ganda keinginan” (double coincidence of wants) untuk mencapai transaksi. Contohnya, seperti di atas. Seseorang membutuhkan barang B dan memiliki barang A. Ia menemukan orang yang memiliki barang B, tetapi tidak membutuhkan barang A, melainkan barang C. Akibatnya transaksi tdak dapat terjadi. Orang itu harus menemukan orang yang memiliki barang B dan membutuhkan barang A agar transaksi dapat terjadi. Inilah “keserasian ganda keinginan”. Jika syarat keserasian ganda ini tidak terpenuhi, tidak akan terjadi barter. Ditambah lagi, ketika sudah menemukan orang yang cocok mereka masih harus menyepakati rasio tukarnya. Berbagai masalah dalam sistem barter inilah yang membuat perekonomian masa itu tidak berkembang. 

Lalu, tiba masa uang barang. Barang tertentu dipilih, disepakati, dan ditetapkan sebagai perantara perdagangan. Rasio tukar barang lain dengan barang ini ditetukan. Barangnya bermacam-macam, seperti kulit kambing, tembaga, cangkang kerang, emas, perak, dan barang lain. Penggunaan uang barang memang mempermudah berbagai kegiatan ekonomi karena adanya rasio tukar yang jelas antara tiap barang dengan uang barang yang disepakati. Tetapi, usia penggunaan setiap uang barang ini juga cenderung singkat, karena masyarakat kemudian menyadari kekurangan dari berbagai uang barang tersebut. Contohnya, Uang berbahan kulit tanaman dan kulit binatang menghadapi masalah keawetan (durability).

Dari semua uang barang, uang emas dan perak merupakan uang barang yang paling diterima dan paling bertahan lama. Tetapi, kemudian uang logam mulia ini menghadapi masalah nilai, yaitu perbedaan antara nilai nominal (sebagai uang) dan nilai instrinsik (nilai sebagai barang). Contohnya, nilai emas di pasaran 300 ribu/gram. Tetapi, nilai uang yang terbuat dari satu gram emas saat ini hanya 200 ribu/gram. Akibatnya, pemilik uang lebih memilih melebur uang emas menjadi barang. Akibatnya uang hilang di peredaran. Selain itu, masih ada juga masalah kepraktisan. Koin-koin yang terbuat dari emas dan perak cenderung berat dan sulit dibawa.

Jika kita rangkum semua pembahasa di atas, semua jenis uang menghadapi masalah kemudahan untuk dikenali (cognizability), kemudahan untuk direcehkan (divisibility), keluwesan untuk digandakan (elasticity of supply), dan kemudahan untuk dibawa-bawa (portability). Jadi, kita sekarang memahami mengapa uang kertas digunakan sekarang. Karena uang kertas memenuhi semua kebutuhan di atas.

Uang kertas tidak memiliki kelemahan seperti uang logam mulia. Uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik. Kita menerima dan mengakuinya sebagai uang semata-mata berdasarkan kepercayaan (fiat standard). Jadi, jika misalnya BI tahun ini mencetak rupiah senilai Rp 1 trilyun, tidak berarti tahun ini Indonesia memiliki cadangan emas dengan nilai sebanyak itu.


Pandangan Islam terhadap Uang 

Sebelum kita berbicara tentang pandangan ekonomi Islam terhadap uang dan segala transaksi yang berhubungan dengannya, kita pahami dulu teori tentang uang menurut ekonomi konvensional. Pertama, fungsi uang menurut teori konvensional. Ada tiga fungsi, yakni sebagai 1) medium of exchange (alat pertukaran) 2) unit of account (satuan nilai), dan 3) store of value (sarana penyimpanan kekayaan).

Kedua, alasan orang memegang uang seperti yang disampaikan J.M. Keynes. Alasan orang memegang uang menurut teori konvensional adalah karena 1)motif transaksi, 2) motif berjaga-jaga, dan 3)motif spekulasi.

Ketiga, masalah portofolio kekayaan. Portofolio kekayaan adalah komposisi jenis dan jumlah kekayaan. Contohnya, ketika seseorang memiliki banyak uang, ia dapat menyimpan uang itu dalam berbagai bentuk, seperti uang tunai, tabungan, atau penyimpanan lainnya. Ada delapan bentuk untuk menyimpan kekayaan yang dimiliki, yakni dalam bentuk uang tunai, simpanan atau tabungan, harta tak bergerak, harta bergerak, logam mulia, sekuritas, dan valuta asing. 

Nah, berikut adalah pandangan ekonomi Islam terhadap ketiga masalah di atas. Pertama, mengenai fungsi uang dan motif orang menyimpan uang. Islam tidak mengakui fungsi uang sebagai sarana penyimpanan kekayaan (store of value) dan motif orang menyimpan uang untuk motif spekulasi. Selain itu, menurut Islam alasan orang menyimpan uang adalah untuk transaksi dan investasi. Motif berjaga-jaga dianggap sudah termasuk dalam kedua motif tersebut.

Masalah muncul di portofolio kekayaan. Pada poin kedelapan kita bertemu dengan cara menyimpan kekayaan dalam bentuk valuta asing. Islam tidak mengakui bentuk penyimpanan uang dalam bentuk valuta asing. Valuta asing seharusnya hanya digunakan sebatas untuk kebutuhan transaksi luar negeri. Tetapi, jika valuta asing sudah digunakan sebagai penyimpanan kekayaan, maka fungsinya sudah berubah sebagai alat untuk mendapat keuntungan melalui spekulasi terhadap perubahan nilai tukar mata uang.

Niat untuk spekulasi inilah yang dilarang oleh Islam. Jika niat dalam membeli valuta asing adalah sebagai media transaksi internasional, maka diperbolehkan. Tetapi, jika niatnya adalah untuk memperoleh keuntungan melalui spekulasi, maka Islam melarang keras.

Masalah Spekulasi, Riba, dan Akhirnya Kembali ke Bunga

Sekarang, mari kita memperlebar sedikit ruang lingkup kita. Masalah spekulasi selalu menjadi masalah di sektor finansial kita, baik di pasar uang maupun pasar modal. Investasi terbagi menjadi dua, yakni investasi langsung dan investasi tidak langsung melalui jual-beli surat berharaga. Cara kedua inilah yang rawan spekulasi.

Masalah spekulasi menyebabkan jurang yang amat besar dalam investasi di sektor riil dan investasi portofolio di sektor keuangan. Volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation dan derivative market) dunia berjumlah US$ 1.5 triliun hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 triliun setiap tahun (Rasio 500:6).

Spekulasi akan berakibat riba, masalah besar bagi ekonomi Islam. Padahal, jika tak ada riba, kondisi berikutlah yang mungkin terjadi
  1. Absensi riba dalam perekonomian (sektor riil) mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang (money concentration and creation)
  2. Absensi riba mencegah timbulnya gangguan dalam sektor riil, seperti inflasi dan penurunan produktivitas makro ekonomi.
  3. Absensi riba mendorong terciptanya aktivitas ekonomi yang adil, stabil, dan sustainable, melalui mekanisme bagi hasil (profit-loss sharing) yang produktif.
Berikut adalah sedikit tambahan yang mungkin berguna. Berbicara tentang riba akan membawa kita kembali dalam pembicaraan panjang tentang bunga. Ada sebuah pandangan menarik tentang bagi hasil dan bunga. Sistem bagi hasil dianggap tidak dapat diterapkan secara makro karena dalam penerapannya, lembaga pemberi kredit (misalnya, bank) harus menentukan nisbah bagi hasil yang tepat bagi tiap orang. Mustahil menerapkannya dalam konteks makro ‘kan. Ada pendapat seperti itu.

Mungkin anggapan itu benar untuk sekarang. Tetapi, semua sistem membutuhkan waktu lama untuk menjadi baik, begitupula sistem bunga. Jika semakin banyak lembaga keuangan yang menyalurkan kredit berbasis bagi hasil, informasi tentang nisbah bagi hasil yang paling tepat untuk setiap jenis dan sektor usaha akan terkumpul. Berapakah nisbah yang paling tepat untuk sektor UKM makanan, kerajinan, manufakturm dll? Apakah 70 : 30, 60 : 40, atau 50 : 50? Semua ini dapat terjawab dengan semakin seringnya kredit berbasis bagi hasil diluncurkan dan informasi terkumpul.

Jadi, saran penulis: jangan langsung menolak sebuah sistem hanya karena masih ada kekuarangan didalamnya. Terimalah, jalani, dan perbaiki.