Selasa, 29 November 2011

Fiqh Muamalah dalam Ekonomi

Ekonomi  Islam dapat dikatakan masih tergolong muda. Bidang ilmu ini baru muncul di Indonesia  pada tahun 1990an. Selama ini, masih banyak pandangan miring terhadap ekonomi Islam. Banyak ekonom yang berpendapat tidak ada ekonomi yang berdasarkan agama. Mereka percaya ekonomi dan kehidupan agama adalah dua hal yang sangat terpisah. Pemikiran ini semakin populer seiring dengan semakin modern-nya zaman.

Anggapan-anggapa sekuler di atas membuat nilai-nilai Islam semakin tergerus. Semangat sekulerisme juga semakin menjalar. Hal ini dapat dilihat dari pendidikan agama di sekolah-sekolah dimana pendidikan akademis dipisahkan dengan pendidikan agama. Bidang yang disentuh hanya melulu syariat peribadahan, jarang dibahas tentang muamalah. Padahal, muamalah adalah bagaimana menerapkan aturan agama di kehidupan dunia saat ini.

Ekonomi selalu bicara tentang memanfaatkan sumber daya yang terbatas. Ini menjadi dasar masalah ekonomi: sumber daya terbatas sedangkan kebutuhan tidak terbatas. Islam tidak beranggapan seperti itu. Islam menganggap harta (atau sumber daya) adalah titipan yang harus kita kembangkan, dan justru merupakan ujian. Kita percaya bahawa Allah akan mencukupkan kebutuhan kita. Masalahnya adalah bagaimana mengelola harta tersebut. 


Harta menurut Islam.
  • Dalam harta kita ada bagian yang merupakan hak bagi orang-orang miskin.  
  • Islam mencegah berputarnya harta kekayaan hanya di kalangan orang-orang kaya, sementara kelompok lainnya tidak mendapat. Semua pihak harus mendapat kesempatan dalam aliran harta (Inilah mekanisme fiskal: pemerataan kekayaan)
Sistem ekonomi Islam menetapkan dua mekanisme distribusi kekayaan. Pertama: mekanisme pasar.  Kedua; mekanisme non pasar. Pada mekanisme ini barang dan jasa mengalir dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbale balik. Mekanisme ini bisa diterapkan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan.  Diharapkan mereka kemudian dapat mencukupi kebutuhannya dan memiliki modal untuk berkompetisi di mekanisme pasar. Contoh dari mekanisme ini adalah zakat.

Sayangnya, zakat adalah bagian dari ibadah yang paling tidak diatur oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam penyaluran zakat. Akibatnya, zakat cenderung didistribusi secara lokal dan sangat terbatas. Padahal, potensi zakat amat besar untuk dikembangkan.

Pasar Modal Menurut Perspektif Islam

Sebelum berbicara lebih dalam, ayo kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan pasar modal. Pasar modal adalah pasar dimana berbagai instrumen keuangan jangka panjang diperjualbelikan. Pasar modal berfungsi sebagai jembatan aliran dana yang mengalir dari pihak investor kepada pihak perusahaan yang membutuhkan dana. 

Pasar modal belakangan ini semakin dikenal dan memasyarakat. Hal ini disebabkan karena saat ini, kebanyakan investor lebih tertarik untuk berinvestasi di sektor finansial ini daripada di sektor riil. Ketertarikan ini disebabkan karena investasi di pasar modal memiliki kepastian yang lebih tinggi dan resiko yang lebih kecil daripada investasi di sektor riil. 

Jadi, bagaimana Islam memandang perdagangan saham ini?
Saham termasuk harta. Sedangkan, harta atau maal menurut syariah adalah semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena bersifat darurat. Jadi, muncul pertanyaan baru: apakah saham termasuk maal yang boleh diperdagangkan? Fatwa dari lembaga Al-Lajnah ad’imah menyatakan bahwa saham itu boleh diperdagangkan karena definisi saham sebenarnya adalah hak kepemilikan. 

Jadi, saham boleh diperdagangkan selama saham-saham itu tidak mewakili uang murni. Ini juga berdasarkan hukum dasar muamalat, yakni “asal dalam muamalat adalah halal”. Jadi, saham boleh diperdagangkan selama perusahaan tidak memperdagangkan saham pada sektor haram.

Nah, di sinilah perdagangan saham sekarang dipertanyakan dan menjadi masalah. Sebagian besar investor sekarang memiliki pola pikir jangka pendek. Mereka menganggap saham sebagai tabungan, atau bahkan uang yang dapat diambil sewaktu-waktu. Mereka beranggapan semakin likuid saham itu maka semakin baik. Perdagangan saham akhirnya lebih mengicar capital gain daripada dividen yang merupakan keuntungan yang didapat perusahaan yang menjadi hak kita sebagai salah satu pemilik saham. Akibatnya, sekarang saham diterapkan seperti uang atau tabungan. Inilah yang salah.

Jadi, jika ingin lebih detail, berikut adalah beberapa hal yang dilarang dalam perdagangan saham:
  1. Forward transaction
  2. Short selling (jangka pendek-hanya mengincar capital gain)
  3. Contango (mengandung unsur riba karena harga barang yang akan diperdagangkan di masa depan sudah ditentukan dari sekarang, plus keuntungan yang didapatkan)
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Penetapan harga saham di pasar modal syariah berbeda dengan pasar konvensional. Pada pasar modal konvensional, harga saham ditentukan berdasarkan market value. Sedangkan harga saham di pasar modal syariah didasarkan pada nilai intrinsik yang diperoleh dengan cara
Harga Saham = (modal+profit-kerugian+akumulasi keuntungan + akumulasi kerugian)/Jumlah lembar saham

Kepastian ini membuat praktik perdagangan saham yang seperti “penggorengan nilai saham” adalah sesuatu yang tidak diterima dalam perdagangan saham menurut Islam.

Jadi, kesimpulan yang dapat kita ambil tentang pasar modal adalah 

  1. Pada dasarnya perdagangan saham adalah sesuatu yang diperbolehkan sepanjang tidak da seuatu yang membuatnya diharamkan.
  2. Berdirinya pasar modal syariah merupakan wadah bagi perusahaan yang dianggap sesuai syariah untuk berkumpul dan kemudian menjualnya ke investor. 
  3. Di Indonesia sendiri, pasar modal syariah masih merupakan rancangan panjang, yang lebih bersifat bottom up, dimana pembentukannya dimulai dari instrumen-instrumen awal, salah satunya benchmark saham-saham syariah (JII).