Selasa, 29 November 2011

Fiqh Muamalah dalam Ekonomi

Ekonomi  Islam dapat dikatakan masih tergolong muda. Bidang ilmu ini baru muncul di Indonesia  pada tahun 1990an. Selama ini, masih banyak pandangan miring terhadap ekonomi Islam. Banyak ekonom yang berpendapat tidak ada ekonomi yang berdasarkan agama. Mereka percaya ekonomi dan kehidupan agama adalah dua hal yang sangat terpisah. Pemikiran ini semakin populer seiring dengan semakin modern-nya zaman.

Anggapan-anggapa sekuler di atas membuat nilai-nilai Islam semakin tergerus. Semangat sekulerisme juga semakin menjalar. Hal ini dapat dilihat dari pendidikan agama di sekolah-sekolah dimana pendidikan akademis dipisahkan dengan pendidikan agama. Bidang yang disentuh hanya melulu syariat peribadahan, jarang dibahas tentang muamalah. Padahal, muamalah adalah bagaimana menerapkan aturan agama di kehidupan dunia saat ini.

Ekonomi selalu bicara tentang memanfaatkan sumber daya yang terbatas. Ini menjadi dasar masalah ekonomi: sumber daya terbatas sedangkan kebutuhan tidak terbatas. Islam tidak beranggapan seperti itu. Islam menganggap harta (atau sumber daya) adalah titipan yang harus kita kembangkan, dan justru merupakan ujian. Kita percaya bahawa Allah akan mencukupkan kebutuhan kita. Masalahnya adalah bagaimana mengelola harta tersebut. 


Harta menurut Islam.
  • Dalam harta kita ada bagian yang merupakan hak bagi orang-orang miskin.  
  • Islam mencegah berputarnya harta kekayaan hanya di kalangan orang-orang kaya, sementara kelompok lainnya tidak mendapat. Semua pihak harus mendapat kesempatan dalam aliran harta (Inilah mekanisme fiskal: pemerataan kekayaan)
Sistem ekonomi Islam menetapkan dua mekanisme distribusi kekayaan. Pertama: mekanisme pasar.  Kedua; mekanisme non pasar. Pada mekanisme ini barang dan jasa mengalir dari satu pihak kepada pihak lain tanpa meminta timbale balik. Mekanisme ini bisa diterapkan kepada orang-orang lemah, miskin, dan kekurangan.  Diharapkan mereka kemudian dapat mencukupi kebutuhannya dan memiliki modal untuk berkompetisi di mekanisme pasar. Contoh dari mekanisme ini adalah zakat.

Sayangnya, zakat adalah bagian dari ibadah yang paling tidak diatur oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam penyaluran zakat. Akibatnya, zakat cenderung didistribusi secara lokal dan sangat terbatas. Padahal, potensi zakat amat besar untuk dikembangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar