Kamis, 31 Oktober 2013

National Sharia Economics Championship: Happy, Syar’i, dan Berprestasi



oleh Nur Mutiara Sholiha
Koordinator National Sharia Economics Championship

“Pemenang adalah seseorang yang mampu bangkit meskipun keadaan tidak memungkinkan. -Jack Dempsey
Apa yang dicari dari sebuah kompetisi? Ajang pembuktian diri, pertaruhan gengsi, atau pengukiran prestasi? Ketiga kemungkinan jawaban tersebut tidak bisa disalahkan ataupun sepenuhnya dibenarkan. Sebab keikutsertaan seseorang dalam sebuah  kompetisi dipengaruhi kesubjektivitasan motivasi masing-masing diri. Namun, ajang kompetisi sebenarnya merupakan sarana yang digunakan untuk mengasah jiwa kompetitif dan semangat pantang menyerah, demi tercapainya satu tujuan, menjadi pemenang.
National Sharia Economics Championship (NaSEC) sebagai salah satu ajang perlombaan bagi siswa-siswi SMA hadir sebagai jembatan untuk memupuk jiwa kompetitif sejak dini. Mengapa hal tersebut sangat diperlukan? Jiwa kompetitif merupakan kunci dalam setiap perlombaan, mereka yang memiliki jiwa tersebut cenderung menyukai tantangan baru, berani bersaing, dan tidak menyerah meski kalah ataupun gagal. Dari jiwa kompetitiflah akan timbul pemenang-pemenang yang merujuk pada kata Jack Dempesy di atas, seseorang yang mampu bangkit meskipun keadaan tidak memungkinkan.
Akan tetapi, misi NaSEC tidak berhenti sampai di situ. Di sinilah ajang yang tepat untuk bersaing secara sehat juga untuk menebar manfaat kepada sesama. Menyandang kata “Sharia” di dalam singkatannya, NaSEC merupakan lomba pertama di UGM yang mengusung tema Ekonomi Syariah disamping tetap membahas topik Ekonomi dan Akuntansi yang diajarkan di SMA. Perlombaan tersebut tumbuh berkembang dari sebuah inisiatif kelompok studi dan organisasi Shariah Economics Forum (SEF) UGM. Sehingga, NaSEC bukan hanya sekadar kompetisi untuk mencari para juara, namun juga sebagai suatu cara untuk merefleksi pengetahuan para peserta tentang sistem ekonomi syariah yang menjadi rahmatan lil ‘alamin. Salah satu cara untuk berdakwah dan menggali lebih dalam tentang esensi sebuah sistem yang berdasar atas Al-Quran dan Hadist. Meskipun terdengar sedikit eksklusif karena mengusung tema syariah, NaSEC terbuka bagi semua SMA, SMK dan sederajat di  seluruh Indonesia. Peserta yang beragam diharapkan dapat menjadi sarana yang tepat untuk menambah teman dan mempererat tali silaturrahim antarpelajar di Indonesia. Ada value added lain yang akan didapatkan para peserta melalui ajang perlombaan ini, selain sebagai sarana untuk mengasah kemampuan diri dan membangun jiwa kompetitif. Dengan jargon “Happy, Syar’i, dan Berprestasi”, kami mengemas NaSEC ini dengan rangkaian acara yang menyenangkan, menarik, namun tidak lepas dari nilai-nilai keadilan dan sportivitas sebuah kompetisi.
Dunia dan segala isinya adalah kepunyaan Allah. Pengetahuan-Nya melebihi apa yang ada di langit dan di bumi. Marilah kita senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan sembari terus berdoa supaya Allah senantiasa menambah ilmu kita dan menaikkan derajat orang-orang yang berilmu.

Ekonomi Islam: Alternatif Benteng Perekonomian Dunia



Nur Isna Fauziyah
Ilmu Ekonomi 2013

Setiap manusia adalah manusia ekonomi. Walaupun setiap harinya harus berkutat dengan angka-angka, bahkan praktik-praktik lapangan sekalipun, manusia tidak bisa lepas dari kegiatan ekonomi. Makan dan minum dalam rangka “memenuhi kebutuhan hidup, mengorbankan hal lain demi suatu hal karena adanya keterbatasan”, dan sebagainya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi. Ekonomi adalah suatu hal yang tak terbantahkan pasti hadir dalam kehidupan manusia karena manusia akan selalu membutuhkan banyak kebutuhan untuk mempertahankan hidup. Sebagai manusia yang beragama Islam, saya yakin bahwa Islam juga menghadirkan pegaruhnya bagi kehidupan ekonomi. Di dalam ekonomi, Islam telah memberikan arah untuk bergerak supaya semua yang terjadi dalam transaksi ekonomi tidak melenceng dari aturan atau syariat yang ada di dalam Islam. Di dalam ekonomi islam, diatur bagaimana transaksi yang menghindari riba dan hal yang diharamkan lainnya.
Namun, sebagai seorang muslim, apakah kegiatan-kegiatan ekonomi yang kita lakukan sudah berlandaskan Islam (dalam hal ini berlandaskan ekonomi Islam)? Berdasarkan Al-Qur’an dan as Sunnah? Ya, saya yakin seorang muslim sekalipun belum tentu dalam melakukan kegiatan-kegiatannya terutama kegiatan ekonomi berlandaskan Islam. Begitu pula dengan saya. Banyak hal atau aktivitas-aktivitas yang tanpa kita sadari kita lakukan tidak berlandaskan asas keislaman, hanya mengandalkan logika dan nalar “benar atau salah”, “menguntungkan atau tidak”.
Menelisik lebih dalam tentang sistem ekonomi yang berlaku saat ini (Indonesia dengan demokkrasi pancasilanya dan Amerika dengan liberalismenya), ekonomi yang kita jalani saat ini memang jauh dari “Islam”. Sistem-sistem tersebut memiliki banyak kekurangan dan belum terbukti menyejahterakan masyarakatnya dan hanya menyejahterakan golongan tertentu saja.
Ekonomi syariah atau ekonomi islam yang memiliki orientasi terhadap kehidupan duniawi serta surgawi hadir sebagai alternatif dari  sistem ekonomi konvensional yang dianggap kurang kokoh dalam membentengi perekonomian dunia. Diharapkan sistem ekonomi islam dapat berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara dan pembangunan bangsa, khususnya Indonesia. Secara logika, dasar dan prinsip ekonomi Islam telah terbukti bahwa ekonomi islam dapat dikatakan lebih baik dan dapat menjawab tantangan global yang rentan krisis daripada ekonomi konvensional. Dengan menerapkan ekonomi islam, bukan tidak mungkin Indonesia bahkan dunia dapat kebal dari krisis ekonomi dan dampak yang dihasilkannya.
Maka, selayaknya kita sebagai seorang muslim dalam aktivitas-aktivitas kita terutama aktivitas ekonomi hendaknya berlandaskan ekonomi Islam atau syariah.

                                                                                               

Ekonomi Syariah dan Aku



Dhanu Tri Kuswara
Akuntansi 2013

Pandangan pertama pada konsep-konsep syariah bagi saya secara keseluruhan mungkin biasa-biasa saja, namun bisa juga tidak terlalu baik karena pertama kali saya mengenal syariah, sistem perekonomian syariah adalah saat saya sedang belajar materi-materi untuk Olimpiade Sains Nasional. Materi-materi yang diambil dari syariah hanya hafalan-hafalan istilah perbankan yang ditulis dalam bahasa arab seperti ijarah, mudharabah, musharakah, dan sebagainya yang tentunya membutuhkan usaha yang lebih keras agar dapat memahami materi tersebut. Namun setelah mempelajari lebih dalam tentang konsep-konsep islam yang diaplikasikan ke dalam sistem perekonomian, mulailah muncul rasa ingin tahu cara kerja sistem syariah dan bagaimana pengaplikasiannya dalam sistem perekonomian.
            Umumnya orang-orang hanya tertarik dengan system perekonomian modern seperti sistem perekonomian kapitalis maupun sosialis. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Ekonomi Islam sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual ataupun sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem. Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan, kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Dalam konsep Islam, ekonomi dipandang sebagai tuntutan hidup dan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral. Islam sangat menentang eksplorasi pemilik modal terhadap buruhnya dan melarang penumpukan kekayaan. Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah).  Perekonomian syariah mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana. 
Sistem perekonomian syariah juga mengusung konsep bagi hasil dan riba (pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam contohnya sistem bunga yang dilakukan oleh bank konvensional) dalam sistem perbankan. Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Tidak seperti sistem bunga yang dipakai oleh bank-bank konvensional, sistem bagi hasil mempunyai akad yang jelas, pembagian keuntungan yang jelas bagi nasabah dan bank sehingga jauh dari kata haram. Tak hanya di sektor perbankan, sistem syariah di Indonesia juga telah merambah ke pasar modal sejak bulan 3 Juli 2000 yang diaplikasikan ke sebuah indeks saham bernama Jakarta Islamic Index (JII).
Terakhir, alasan saya ingin bergabung dalam  Shariah Economics Forum (SEF) UGM adalah agar saya bisa meningkatkan pengetahuan saya seputar dunia syariah dan juga ingin ikut berperan dalam pengembangan system perekonomian syariah bagi Negara Indonesia. Selain itu saya juga ingin menambah pengalaman saya berorganisasi, terutama dalam organisasi yang saya minati seperti SEF ini.

Perkembangan Ekonomi Islam di Era Modernisasi




Bekti Novi Ambarwati
Ilmu Ekonomi 2013

                      
Di era modern ini, semua bidang berkembang pesat. Salah satu aspek penting yang mempengaruhinya adalah sektor ekonomi. Namun, saat ini, sektor ekonomi identik dengan uang. Semua hal mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga kebutuhan-kebutuhan lain dapat terbantu dan terselesaikan dengan uang. Entah itu dengan cara yang baik dan halal ataupun tidak.
Sebagai mahasiswa baru di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, saya tertarik dan sangat ingin mendalami tentang pokok permasalahan ekonomi tersebut. Terlebih sebagai seorang muslimin, Islam telah mengatur dengan Al Quran, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Secara pribadi, saya berpendapat bahwa ekonomi liberal kapitalis telah menjadi patokan saat ini. Hal ini disebabkan oleh pengaruh negara-negara barat yang menjadi lini depan proses modernisasi dan globalisasi saat ini.
Ada hal yang menarik perhatian saya mengenai ekonomi Islam, dalam sistem ini hal yang dituju bukan hanya urusan duniawi saja, melainkan dunia-akhirat. Selain itu, dalam Islam juga terdapat pernyataan bahwa kita tidak boleh menimbun harta dan menjadikan harta itu terlantar. Pada batas tertentu harta yang kita miliki adalah harta yang bukan hak kita. Dengan kata lain, harta tersebut harus kita berikan kepeda orang yang lebih membutuhkan seperti fakir miskin, atau biasa dikenal dengan istilah zakat dan sodakoh. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa ekonomi islam mengajarkan kita untuk berbagi yang diharapkan mampu mengecilkan tingkat kesenjangan yang ada pada masyarakat. Hal ini dapat tercapai jika kita benar-benar melakukan dan mengaturnya dengan baik dengan memenuhi kebutuhan tanpa melakukan pemborosan dan tetap menjaga kelestarian alam menjadi prinsip dalam ekonomi Islam.
Sebenarnya dalam perkembangan sektor ekonomi khususnya di negara Indonesia, masyarakat secara perlahan mulai sadar akan ekonomi Islam. Terbukti dengan maraknya bank-bank yang berbasis syariah, bukan hanya sekedar memberikan bagi hasil yang sesuai dengan kaidah dalam Islam,  namun  bank syariah ini juga memberikan pelayanan yang mampu bersaing dengan bank konvensional. Itulah sebabnya bank syariah mampu berkembang pesat. Terlebih lagi, sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Walaupun begitu, sadar atau tidak, masih banyak hal-hal di kehidupan sehari-hari kita yang tidak sesuai dengan kaidah Islam. Mungkin masyarakat yang belum tahu atau karena orang-orang yang hanya menuntut kebahagiaan duniawi saja. Hal yang ingin saya lakukan adalah bagaimana saya mampu mengaplikasikan dan menyebarluaskan yang bersangkutan dengan ekonomi Islam, dimulai dari diri sendiri, kemudian orang lain. Karena Islam sebagai pedoman saya, sehingga aturan dalam kegiatan ekonomi juga harus berpedoman dengan hukum Islam juga.
Masih belum banyak yang saya ketahui tentang ekonomi Islam. Harapan saya jika saya dapat bergabung di Shariah Economics Forum (SEF), saya dapat belajar dan berbagi info serta pengetahuan tentang ekonomi islam, menemukan teman-teman baru yang ada di lingkungan baru ini, serta menjadikan SEF sebagai wadah silaturahmi dan berbagi tentang banyak hal, tidak hanya mengenai ekonomi Islam saja, tetapi juga hal-hal lain yang lebih bermanfaat.