Kamis, 31 Oktober 2013

Kajian Kontemporer SEF UGM: Carut-Marut Tata Niaga Pangan Indonesia



Kajian Kontemporer SEF UGM mengangkat tema “Carut Marut Tata Niaga Pangan di Indonesia” diselenggarakan Kamis, 10 Oktober 2013 di FEB UGM. Pembicara Triani Winastuti-aktivis mahasiswi Pertanian 2009 dan Akhmad Akbar Susamto-dosen FEB UGM, dan moderator M. Faizal Ramadhan-staf Departemen Kajian.
Triani memulai diskusi dengan sebuah pertanyaan. Apakah petani senang ketika harga pangan mahal? Jawabannya tentu petani senang karena petani lebih sejahtera. Namun, Triani ketika mewawancarai petani cabai di Kulon Progo ia mendapati bahwa petani belum sejahtera.
Sebenarnya produksi beberapa bahan dalam negeri seperti bawang putih dan cabai mencukupi kebutuhan. Namun, impor menyebabkan penurunan konsumsi barang lokal. Pemerintah berdalih bahwa impor harus dilakukan padahal impor dari luar bukan kualitas terbaik. Oleh karena itu, diperlukan ketahanan pangan. Namun, terlepas dari hal tsb kedaulatan pangan menjadi perhatian yakni bagaimana kebutuhan pangan nasional dipenuhi dengan produksi dari nasional.
Sebagai pemateri kedua adalah Akhmad Akbar Susamto, M.Phil. Menurutnya, persoalan pertanian tidak lepas dari kondisi bangsa secara menyeluruh. Kondisi menunjukkan salah insentif sehingga menimbulkan adanya pusaran besar yang memaksa terjadinya fraud atau kejahatan. Yang berperilaku disiplin dan jujur mendapatkan punishment. Yang jahat justru mendapatkan reward. Maka pilihannya adalah mengikuti arus atau dimusuhi.
Kejahatan dalam tata niaga pangan ibarat mata rantai yang tak pernah putus. Dalam proses produksi, tengkulak mengambil untung dari petani, biaya menjadi lebih besar dari pada pendapatan. Dalam proses distribusi, impor disalahgunakan untuk mencari “untung” sehingga orang bisa mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, ekonomi konvensional tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena buktinya di negara lain kondisinya tidak demikian.
Jika isu ini dikaitakan dengan ekonomi Islam sangat sedikit relevansinya. Sebagian besar dari kita berpikir bahwa masalah pertanian bukanlah isu ekonomi Islam.  Persoalan metodologis yang menghambat analisis adalah paradigma bahwa ekonomi Islam identik dengan syariah yang hasil akhir pendekatannya adalah halal-haram. Sehingga konsep mendasar yang penting diperhatikan bahwa ekonomi Islam tidak terbatas pada penentuan halal dan haram.
Kerangka berpikir Islam dalam memecahkan masalah ekonomi meliputi: (1) bagaimana kondisis yang ideal, misalnya tengkulak dihilangkan, subsidi, dan penentuan harga dasar; (2) evaluasi perilaku riil dalam ekonomi dengan riset; (3)  strategi pemecahan masalah, misal subsidi langsung; dan (4) implementasi solusi.
Pertanyaan mendasar kita mengapa petani miskin, salah satunya karena rendahnya harga dalam negeri sehingga insentif bertani dan keunggulan komparatif relatif rendah. Akhirnya, solusi dengan impor. Padahal menurut riset, petani Indonesia mengalami keterbatasan lahan sehingga penyimpanan terbatas dan kelangkaan mengakibatkan impor.
Petani merupakan kultur bukan pekerjaan profesional. Pendidikan rendah mengakibatkan posisi tawar rendah dan petani tidak mendapat keuntungan maksimal. Konsekuensinya, petani sulit membudidayakan lahan pertanian. Adanya stigma petani dekat dengan kemiskinan turut menurunkan perhatian terhadap pengembangan sektor pertanian.
Solusinya, perlu ada reformasi agraria. Produksi tetap dilakukan sehingga ekspor dapat dipertahankan. Abaikan keunggulan komparatif sehingga  bukan impor yang tinggi namun usaha untuk ekspor. Instrumen kebijakan menstabilkan harga tidak efektif, lebih baik subsidi secara langsung. Perlu peningkatan insentif berbentuk asuransi sehingga petani tidak ragu untuk menanam modal karena adanya asuransi.
Kesimpulan dari Kajian Kontemporer mengenai carut marut tata niaga pangan bahwa impor hampir terjadi di semua sektor. Namun, sistem konvensional tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Peraturan yang ada cukup memadai tetapi mata rantai kejahatan perlu dihilangkan. Solusi yang bisa dilakukan tetapi membutuhkan pengkajian, bagaimana memutus mata rantai tengkulak. (Doddy-PSDM)

Pengantar Islamic Microfinance



Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah bentuk usaha yang potensial di Indonesia melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang didominasi oleh kalangan menengah ke bawah. UMKM menjadi alternatif  bisnis yang saat ini tengah menjamur.Menurut sensus ekonomi yang dilakukan BPS tahun 2006 di Indonesia, badan usaha terdiri dari 83,27% usaha mikro, 15,81% kecil, dan sisanya adalah usaha besar serta bisnis lainnya.
Potensi usaha mikro ini sayangnya belum optimal. Hal ini terbukti dari rendahnya tingkat ekspor dari  jenis usaha mikro yang mendominasi Indonesia. Berdasarkan data BPS, hanya 11,8 persen dari total UMKM yang memperoleh pembiayaan dari bank. Selain itu, lebih dari 51 persen dari UMKM tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Perhatian akan pentingnya peran pembiayaan mikro sebagai salah satu komponen utama dalam usaha mikro semakin meningkat seiring munculnya inisiasi Millenium Development Goals yang tujuan pertamanya adalah eradicate extreme poverty and hunger. Oleh karena itu, microfinance menjadi  perhatian utama dari perkembangan sosio-ekonomi masyarakat tidak hanya di Indoensia tetapi juga dunia.
Obaidullah (2008) dalam artikelnya, “Islamic Microfinance Development Challenges and Initiatives”, menyebutkan persamaan antara microfinance dan Islamic finance terletak pada nilai-nilai Islam seperti etika, moral, sosial, dan spiritual yang juga menjadi faktor-faktor yang relevan dalam mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan. Keduanya mendukung pentingnya financial inclusion melalui entrepreneurship dan risk-sharing melalui partnership finance dengan melibatkan golongan miskin untuk turut berperan dalam aktivitas ekonomi.

Sarasehan SEF-JMME: Terus Berkarya Menapaki Usia

                 Dalam rangka milad SEF UGM ke-13 dan JMME ke-17, SEF dan JMME mengadakan sarasehan keluarga besar SEF  dan JMME yang juga dihadiri oleh alumni lintas angkatan pada Sabtu, 25 Mei 2013 di selasar FEB UGM. Acara dimulai ba’da isya dengan bacaan tilawah yang dilanjutkan  dengan sambutan oleh masing-masing Ketua JMME-Ihwan Addin Mufaqih dan Ketua SEF UGM-Muhammad Andira Barmana.
                JMME dan SEF di usianya kini diharapkan akan terus berkarya dan mengembangkan dakwah serta keilmuan khususnya di Fakultas Ekonomika dan Bisnis. SEF yang jauh masih belia diharapkan terus belajar, menggali pengalaman, dan memperbaiki diri ke depan. Keeratan yang terjalin antara SEF dan JMME ini pun tidak dapat terlepas dari nilai historis lahirnya SEF dari sebuah divisi di JMME yang kini telah tumbuh berkembang sebagai organisasi dan kelompok studi yang berdiri sendiri. Meskipun demikian, diharapkan sinergi antara SEF dan JMME dapat terus berlanjut.
                Acara inti sarasehan berupa sharing alumni yang diisi oleh mbak Azizi serta dimoderatori oleh Hafizh Asri. Diskusi berfokus pada kehidupan dan kontribusi mahasiswa pasca kuliah. Di sinilah mbak Azizi menantang peserta sarasehan untuk berbagi mimpi dan cita-cita kelak setelah keluar dari SEF dan perguruan tinggi untuk tetap berkontribusi. Salah seorang peserta dengan penuh semangat menyampaikan impiannya menjadi dosen/akademisi dalam bidang Ekonomi Syariah di FEB UGM mengingat saat ini S1 FEB UGM belum memiliki Jurusan Ekonomi Islam sehingga cita-cita tersebut menjadi harapan bersama mengingat pentingnya pengembangan ekonomi syariah secara keilmuan.
                Selepas sharing, hadirin disuguhi special performance dari pengurus harian SEF dan JMME yang menampilkan musikalisasi puisi serta drama teatrikal. Sorak sorai, gelak tawa, maupun keseriusan menyimak penampilan turut mewarnai selama pertunjukan berlangsung. Suasana ini menambah kehangatan keluarga besar SEF dan JMME dalam acara malam sarasehan.
Sarasehan menginjak acara puncak yang ditunggu-tunggu setiap tahun, yakni tumpengan dan makan bersama. Baki-baki besar berisi tumpeng nasi kuning dengan lauk pauk serta sayur gudangan lengkap pun habis disantap bersama. Suasana kekeluargaan yang amat kental pun terasa. Sarasehan SEF JMME ini diharapkan  akan terus menjadi sebuah refleksi perjalanan keluarga yang terus berkarya menapaki usianya. (kajian)

Reportase Kajian Kontemporer




The Loan Shark vs. Islamic Microfinanance:
Membangun Ketahanan Finansial Secara Inklusif
Selasa, 7 Mei 2013, Kajian Kontemporer SEF UGM kembali digelar di selasar FEB UGM pada pukul 16.00-18.00. Tema yang diangkat adalah The Loan Shark vs. Islamic Microfinance: Membangun Ketahanan Finansial Secara Inklusif. Kajian tersebut menghadirkan dua pembicara, yaitu Mohammad Bekti Hendrie Anto, S.E, M.Sc. (dosen dan peneliti di P3EI UII) dan Dr. Mamduh M. Hanafi, M.B.A., Ph.D. (dosen FEB UGM), serta moderator oleh M. Ibnu Thorikul Aziz dari Ilmu Ekonomi 2012.

Pada dasarnya, keuangan mikro itu ada untuk melayani pihak-pihak yang tidak terlayani dari pihak konvensional. Mikro Islam ada berdasarkan prinsip-prinsip keutamaan Islam. Lalu, mengapa dibutuhkan Mikro Islam?

1.      Pertimbangan Agama
2.      Alasan sosial dan ekonomi dengan  fokus utamanya adalah usaha mikro kecil-menengah dan kemiskinan
Dari fokus utama ini muncul UMK yang masih memiliki beberapa permasalahan di antaranya lack of collateral, lack of good management and performance, and small scale bussiness. Hal-hal inilah yang menjerat UMK pada loan shark atau yang lebih familiar disebut rentenir.
Saat ini muncul trend yakni bank besar masuk ke microfinance dengan membentuk koperasi di desa-desa. Islamic Microfinance, pelaku utamanya adalah BMT. BMT merupakan sebuah lembaga yang unik. Di masa Rasulullah sudah ada baitul maal untuk menghimpun zakat dan baitul taam untuk mengorganisasi kegiatan bisnis. Segala bentuk kegiatan muamalah yang tidak dilarang, diperbolehkan. BMT ini merupakan bentuk usaha semacam koperasi dengan  adanya persamaan value koperasi terhadap value dalam Islam.
Efektivitas pengelolaan BMT menarik untuk dikaji. Dalam rangka menghadapi rentenir, BMT normatifnya adalah lembaga yang never become loan shark , high spirit and motivation, plenty of strategy, and huge potential of funding.
Solusi dari bagaimana BMT menjadi sebuah badan produktif adalah dengan membuat bankable secara alamiah dengan beberapa cara yakni memperbanyak alternatif bentuk pembayaan, mengurangi resiko, dan mengurangi asimetri informasi.
Potensi dana terbesar adalah waqaf, sadaqa, zakat, dan IDB fund. Sedangkan, hambatan-hambatan yang mungkin ada dalam berjalannya kegiatan BMT:
·         Legal dan regulatory framework
·         Wholesaler of microfinance
·         Capacity and inatitutional building
·         Management
·         GCG (tata kelola yang lemah)
·         Visi dan misi yang tidak sejalan dengan debitur
Dari segala bentuk hambatan ini, perlu perhatian dan perbaikan yang berkelanjutan dengan membangun integrasi bersama, menyatukan tekad, dan membuktikan kepada dunia bahwa mikro Islam adalah rahmatan lil alamain-rahmat bagi semesta alam. (intan-kajian)